MELAWI, BorneoTribun.com - Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online beberapa hari yang lalu, Syamsuardi selaku Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA dan juga sebagai Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia bersama dengan rekan-rekan media melakukan kunjungan silaturahmi ke Pinoh Kabupaten Melawi, pada Jumat (29/07/2022)
Kunjungan tersebut guna menemui beberapa awak media/wartawan di Kabupaten Melawi, yang sekaligus mengkoordinasikan tentang viralnya berita di media online yang mengatakan adanya wartawan Melawi yang ditangkap dan ditahan serta adanya intimidasi dari warga atau masyarakat pekerja kayu.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan teman-teman pers di Melawi, bahwa terkonfirmasi bahwa berita itu memang tidak benar alias hoax.
"Dijelaskan oleh kawan pada saat mereka melihat adanya berita tersebut kawan awak media di Kabupaten Melawi langsung melakukan konfirmasi ke Polsek Sokan untuk mengetahui kebenaran dari berita yang beredar. Dan dari hasil konfirmasi kawan-kawan awak media/wartawan di Kabupaten Melawi ke Kapolsek Sokan bahwa tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap wartawan," beber Syamsuardi.
Sehingga, dari beberapa informasi yang diperoleh Syamsuardi pada saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Melawi sudah patut diduga berita yang beredar di beberapa media online tersebut adalah hoak.
"Kami meminta kepada Kapolres Kabupaten Melawi atau Kapolda Kalbar agar segera melakukan penindakan hukum atas beredarnya pemberitaan tersebut, yang mana telah mencederai kinerja institusi kepolisian," tegasnya.
Tak hanya itu, tim juga melakukan konfirmasi ke Polres Melawi terkait adanya informasi penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan tersebut.
Dimana Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Humas Polres Melawi memberikan klarifikasi bahwa hal itu tidaklah benar.
“Pemberitaan mengenai penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan saya tegaskan itu tidak benar. Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi maupun Unit Reskrim Polsek Sokan tidak ada melakukan penahanan terhadap oknum wartawan,” tegas Kapolres Sigit.
“Kami belum menerima laporan atas pemberitaan di salah satu media yang mengatakan adanya penahanan terhadap wartawan dan kami memastikan tidak ada penahanan yang dilakukan,” timpalnya lagi.
AKBP Sigit menambahkan, bahwa Polri bekerja dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar atas penegakan hukum.
“Tidak mungkin Polres Melawi melakukan proses hukum tanpa dasar hukum yang kuat,” jelas AKBP Sigit.
IPDA Suyono selaku Kapolsek Sokan saat dihubungi Humas Polres Melawi pun mengatakan hal senada.
“Tidak ada, Polsek Sokan tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan Polsek Sokan juga tidak ada menahan oknum wartawan seperti yang dikatakan dalam berita tersebut,” jelasnya.
Lebih dalam, Kapolres Melawi mengharapkan, terkait pemberitaan di lapangan hendaknya berimbang dengan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang baik tentang informasi yang disuguhkan.
“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kepada awak media dan wartawan ketika merilis berita hendaknya memberikan informasi yang tepat dan dapat mengedukasi masyarakat serta hindari penyesatan informasi atau hoax karena dapat meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Sigit.
Terpisah, Herry Harjomo selaku Koordinator Kabupaten Melawi Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia mengaku sangat prihatin terhadap perilaku oknum wartawan yang telah membuat pemberitaan seenaknya, tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu.
"(Yang bersangkutan) bahkan sering mengaku sebagai investigator, akan tetapi dalam menyampaikan informasi dan investigasinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Maaf saja, pendidikannya tinggi tapi otaknya itu bagaimana?" cecarnya.
Herry cukup keras menanggapi pemberitaan yang ditengarai hasil karangan sendiri dari sang oknum wartawan tersebut. Marena imbas dari pemberitaan itu telah mencederai profesi wartawan secara umum.
"Buat berita itu bukan mengarang yang akhirnya menimbulkan fitnah," tegas Herry.
"Jangan merasa pandai dan hebat, sebaiknya kalau belum bisa menyampaikan dan menulis berita yang baik dan benar belajarlah terlebih dahulu dan banyak -banyaklah bertanya dengan orang lain. Jangan asal menulis saja yang akhirnya sebagaimana disampaikan dalam surat terbuka itu dapat mencederai profesi wartawan lain yang benar-benar menekuni dan tanggung jawab terhadap karya tulisnya," tutup Herry kesal.(red)
Sebelumnya, praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan di salah satu media massa online tersebut patut diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dan "Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. (Wan Daly)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS