Harga TBS Anjlok, Komisi II Akan SIDAK Perusahaan Sawit | Borneotribun.com

Minggu, 10 Juli 2022

Harga TBS Anjlok, Komisi II Akan SIDAK Perusahaan Sawit


Ari Kurniawan Wiro (Hermanto/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Menanggapi anjloknya harga TBS yang menjadi problematika dikalangan petani Sawit, Anggota DPRD khususnya komisi II akan melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau dalam waktu dekat.

"Untuk kesejahteraan Petani, kita akan melakukan SIDAK karena Petani juga bagian dari jantung setiap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kita harus tahu alasannya untuk menjawab kekhawatiran para Petani," Ucap Ari Kurniawan Wiro anggota Komisi II DPRD Sekadau beberapa waktu lalu kepada media Borneotribun.com.

Selama ini, setiap kali dimintai penjelasan, pihak manajemen perusahaan selalu beralasan Tangki CPO penuh. Akibat spekulasi tinggi tersebut, kesejahteraan masyarakat terancam dan bahkan kemungkinan akan terlilit hutang karena harga jual tidak sesuai dengan biaya perawatan yang dikeluarkan petani.

Selain itu, dalam waktu singkat, pihak manajemen mengeluarkan harga beli TBS yang tidak masuk Ekspetasi Petani.

Contohnya, pada pada tanggal 05 Juli 2022 PT Agro Andalan mengeluarkan edaran harga dengan kisaran Rp. 1.535,-. Berselang satu hari kembali pihak manajemen menerbitkan harga terbaru yakni pada 07 Juli 2022 dengan kisaran Rp. 1.135,-. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan yang menyebutkan Legislatif sebagai perpanjangan tangan masyarakat telah banyak mendapatkan pengaduan baik langsung maupun tidak langsung terkait anjloknya harga TBS sawit yang menjadi permasalahan dimasyarakat. 

"Kami dari pihak Legislatif ingin mendorong pihak Eksekutif agar segera menyurati Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk segera menaiki kembali harga TBS sawit," katanya ketika diwawancara pada, Kamis (07/07/2022) lalu.

Bambang juga menyebutkan Negara Malaysia tidak melakukan penurunan harga TBS yang signifikan. Sangat berbeda dengan negeri tercinta ini, yang seakan mimpi buruk bagi petani.

Selain itu, Komisi II juga akan melakukan penertiban Loading Ramp yang membeli TBS dibawah harga standar.

"SIDAK akan kita lakukan dalam waktu dekat," Terang Bambang.

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 18 tahun 2004 poin (a) sudah jelas di terangkan  'meningkatkan pendapatan masyarakat', akan tetapi bila keadaan terus seperti saat ini, petani akan semakin tertindas.

Penulis : R. Hermanto 





*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar