Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Bid Propam Polda Kepri Gelar Gaktiplin | Borneotribun.com

Kamis, 09 Juni 2022

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Bid Propam Polda Kepri Gelar Gaktiplin


Gaktiplin Polda Kepri ( Syahrial/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota, Bid Propam Polda Kepri melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) di Polres Kepulauan Anambas. Kegiatan Gaktiplin ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K dan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti,S.H.,S.I.K. yang dilaksanakan pada hari Kamis (9/6/2022).

Secara terpisah Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K, M.Si.menyampaikan bahwa Kegiatan Ops Gaktibplin ini secara rutin kita lakukan untuk menjaga kedisiplinan anggota Polri dan upaya pencegahan pelanggaran serta dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 yang mencakup pengecekan ke semua Satker di Polda Kepri dan Satuan wilayah di jajaran Polda Kepri.

Kapolres Kepulauan Anambas mendampingi langsung Tim dari Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri melaksanakan pengecekan Sikap Tampang seperti rambut dan jenggot yang tidak rapi, kelengkapan pribadi seperti KTP, KTA, SIM, NPWP, dan lainnya serta Penampilan/Performance yang tidak sesuai aturan yang berlaku, dan memeriksa senpi terkait surat ijin pinjam pakai senpi inventaris dinas yang digunakan oleh personil, Pemeriksaan tes urine yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan Narkoba dengan tujuan untuk memastikan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, Pengecekan Ranmor Dinas kemudian dilanjutkan pengecekan ruang jaga tahanan dan ruang pelayanan untuk mengantisipasi dan mencegah peningkatan pelanggaran pada anggota Polri. 

“Selanjutnya dalam pemeriksaan Gaktiplin ini diperoleh hasil beberapa orang anggota tidak membawa surat kelengkapan diri, dan beberapa anggota Jenggot dan rambutnya panjang. Sehingga anggota yang melanggar kami beri sanksi peringatan untuk segera merapikan rambutnya dan agar segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.” Tutup Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti,S.H.,S.I.K.

Penulis : Syahrial
Sumber : Humas Polda Kepri

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar