Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H |
Borneo Tribun, Jakarta - Kabareskrim Polri memberikan saran yaitu, Kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan, menuai kontroversi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan di daerah setempat.
Kabareskrim Polri, mengatakan pada Jum'at kemarin, bahwa saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan Kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.
Kabareskrim Polri menyarankan kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana guna dimintai saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.
Kabareskrim Polri mengatakan dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian akan menjadi dasar yang sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tegas Kabareskrim Polri.
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi polemik, lantaran korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/22) dini hari kemarin.
Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan korban AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.
Kabareskrim Polri mengatakan bahwa, terkait kasus tersebut, menurut kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelas Kabareskrim Polri.
Perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan masyarakat, menyalahkan polisi karena mentersangkakan AS. Tentu saja Polri punya pertimbangan, tersangka AS yang sempat ditahan, untuk melindungi dari ancaman balas dendam keluarga.
(YK/HRM)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS