Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung | Borneotribun.com

Kamis, 21 April 2022

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung.


BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.


Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..


"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.


Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.


"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.


Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.


(YK/HRM)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar