Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando Diluar DPO | Borneotribun.com

Jumat, 15 April 2022

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando Diluar DPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.


Borneo Tribun, Jakarta -- Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando dan dua orang ini diluar dari enam pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.


"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Kamis (14/4/22).


Kabidhumas menjelaskan bahwa kedua tersangka baru yang ditangkap atas nama Markos Iswan yang diringkus di Sawangan, Depok pukul 01.25 WIB serta Alfikri Hidayatullah yang diamankan satu jam setelahnya sekitar pukul 02.55 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," jelasnya.


Total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.


Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando. Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


(YK/HRM)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar