Tim Gabungan Polda Jateng Berhasil Tangkap Tangki Modifikasi Ditutupi Terpal. |
Borneo Tribun, Jateng -- Polisi mengamankan sebuah truk yang melakukan pembelian solar dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di wilayah Jeruklegi, Cilacap. Kasus tersebut masih terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Cilacap hari Rabu 13 April 2022 kemarin. Awalnya, truk tersebut membeli solar seperti layaknya kendaraan lain.
Namun, kapasitas tanki bahan bakarnya tidak wajar sehingga mampu menampung solar hingga 1.000 liter.
"Modusnya truk bak kayu, ditutupi terpal dan dimodif (dengan) dinamo untuk memompa BBM solar subsidi ke dalam kempu (tanki) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Dirreskrimsus dalam keterangannya, Kamis (14/04/22).
Personel Unit III Tipiter Sat reskrim Res Cilacap melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan saat itu berupa 1 armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tanki.
Polisi lantas menelusuri gudang perusahaan pemilik truk tersebut.
"Di gudang ada 40 kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter," terang Dirreskrimsus Polda Jateng.
Dikesempat itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., menambahkan ada dua terduga pelaku yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan masih dilakukan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan JPU untuk proses penyidikan," pungkas Kabid Humas Polda Jateng.
(YK/HRM)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS