Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan | Borneotribun.com

Selasa, 19 April 2022

Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan

Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan
Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan. 


Borneo Tribun, Sekadau – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (19/4) pukul 10.20 WIB.


Dalam kegiatan di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.


Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.


Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022 dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau.


Dijelaskan pula oleh Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.


"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi," terangnya.


Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.


Humas Polres Sekadau/Mul

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar