Dituding Dengan Informasi Lawas, PT CMI Berikan Jawaban | Borneotribun.com

Jumat, 08 April 2022

Dituding Dengan Informasi Lawas, PT CMI Berikan Jawaban

Kondisi air sungai Kediuk Sandai yang tercemar diduga akibat aliran limbah PT CMI.
Kondisi air sungai Kediuk Sandai yang tercemar diduga akibat aliran limbah PT CMI. 


BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Dua informasi terkait praktek pertambangan yang diduga dilanggar oleh PT CMI Tbk site Sandai Ketapang, Kalbar, disanggah oleh Vera Silviana, corporate comunication perusahaan bauksit itu. 


Informasi yang disanggah itu adalah pertama soal dugaan kebocoran limbah pada bak penampungan atau washing plant (WP) 3-4. Dan, kedua soal perizinan pengelolaan air permukaan atau Ipap. 


Kabar itu berasal dari ucapan Kades Sandai Kiri Herman Susandi dan Sekretaris kecamatan (Sekcam)  Sandai A.Ase, S. Pd sebagaimana diberitakan rri.co.id dan Sindonews.com pada 4 April 2022.


"Saya konfirmasi kembali kejadian tersebut (kebocoran limbah) tahun lalu. Tidak perlu menjelaskan kejadian yang sudah lama terjadi," kata Vera, Kamis (7/4/22).


Ia menegaskan, dalam menjalankan proses pekerjaan pertambangan, Harita Bauksit (CMI) taat akan aturan, mulai dari semua perizinan hingga praktek pertambangannya. 


"Kami selaku perusahaan Harita Bauksit taat akan aturan, mulai dari semua perizinan dan praktek pertambanganya," tegasnya.


Vera mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan siapapun terkait pemberian informasi ataupun kunjungan kerja dan rencana inspeksi mendadak (sidak) dari para anggota DPRD Ketapang. 


Vera menegaskan agar pihak luar perusahaan bersikap fair dan berimbang dalam memberikan informasi ataupun penilaian terhadap CMI.


"Perusahaan akan memberikan konfirmasi yang sebenar-benarnya. Media (harusnya-red) bersikap baik dan fair pada kami," kata dia. 


Sebelumnya, diberitakan washing plant PT CMI jebol dan mencemari sungai Kediuk di Sandai. Peristiwa itu terjadi diperkirakan pada pertengahan bulan Maret 2022.


PT CMI juga dituding tidak memiliki ijin pemanfaatan air permukaan lantaran tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala desa Sandai kiri dan Pemerintah Kecamatan Sandai. 


"Penampung limbah itu sudah beberapa kali jebol, terakhir pertengahan bulan Maret, WP 4 dan 3 kembali jebol dan dampaknya merusak kualitas air dan membunuh biotanya, merusak lahan pertanian dan perkebunan milik warga" kata Herman, sebagaimana dikutip dari Sindonews.com tanggal 4 April 2022. 


"Selama saya menjabat di kecamatan Sandai, belum pernah pihak perusahaan PT CMI mengajukan izin pemanfaatan air permukaan sungai," kata Sekcam Sandai A, Ase kepada rri.co.id, Jum'at (01/04/22). (dins).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar