Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sekadau Larang Penggunaan Knalpot Racing atau Brong | Borneotribun.com

Minggu, 10 April 2022

Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sekadau Larang Penggunaan Knalpot Racing atau Brong

Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian
Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian. Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sekadau Larang Penggunaan Knalpot Racing atau Brong.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Kepada pengunjung pasar agar tidak memakirkan kendaraan di badan jalan, karena bisa menggangu kelancaran arus lalu-lintas.


Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian kepada wartawan BorneoTribun, Sabtu (9/4/2022) kemarin.


Himbauan tentang Ketertiban berlalu Lintas, sehingga bisa diwujudkan aman damai di bumi lawangkuari ini. "Dan bagi yang berkendaraan roda dua maupun roda empat agar berhati-hati, karena beberapa titik di jalan raya kabupaten Sekadau menjadi pasar juadah untuk pembeli berbuka puasa.


Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian gencarkan Himbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.


Larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku.apa lagi ini bulan suci Ramadhan.


"Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.


“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya.


Iptu Much. Shofian menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.


Kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media massa akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan.


Diharapkan dengan adanya sosialisasi Himbauan ini dapat menumbuhkan kesadaran para penguna jalan raya di bumilawangkuari ini.(Mus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar