Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk | Borneotribun.com

Minggu, 20 Februari 2022

Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk

BORNEOTRIBUN JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial JAK (22) warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura akhirnya tak berkutik ketika dibekuk tim Opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran telah melakukan pencurian bermotor di wilayah kota jayapura beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH diruang kerjanya pagi tadi  (18/02/2022).

"Dari tangan JAK, tim opsnal berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencurian oleh tim," cetusnya.

Lebih lanjut lagi kata Kasat, JAK telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan JAK telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Dalam aksinya JAK tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang sudah diketahui identitasnya sehingga masih dalam pengejaran oleh timnya," ucapnya AKP Handry.

Ia pun menjelaskan, JAK ditangkap pada hari Rabu (16/2) diseputaran pelabuhan Jayapura dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali dan curas dua kali yang di lakukan wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," pungkasnya.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya pada bulan November 2021 telah mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi, pada bulan November 2021 juga pelaku melakukan pencurian motor honda beat di pantai hamadi, pada 10 Januari 2022 pelaku mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi lagi.

Lalu pada bulan November 2021 pelaku juga melakukan curas di depan Hotel Muspaco dengan mengambil 1 Buah HP Oppo Reno dan pada bulan Januari 2022 pelaku juga melakukan curas didepan kantor Telkomsel Entrop dengan mengambil 1 HP Samsung serta pada bulan Januari 2021 mengambil satu buah HP Vivo didepan Hotel Kuda Entrop.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar