Ketiga pelaku pemerkosaan siswi SMP. |
BorneoTribun Palembang, Sumsel – Seorang Siswi SMP diperkosa tiga orang pemuda secara bergiliran selama 2 hari di sebuah penginapan di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.
Karena sudah melakukan pemerkosaan secara bergilir disertai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), tiga orang pemuda diamankan anggota kepolisian unit Ranmor bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni BOB (21) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan IT I Palembang, MH (24) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Hana Lestari, Kecamatan Kalidoni Palembang, dan MF (22) warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Berdasarkan data yang di dapat, aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban berinisial AM (13), seorang pelajar SMP kelas 1, terjadi di salah satu penginapan kamar 306, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, pada Selasa (1/2/2022) lalu.
Dimana sebelum kejadian, pada Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB korban sedang di rumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan ke Jakabaring.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya korban mau diajak pelaku Bob jalan.
Pelaku menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban jalan ke bawah jembatan 7 Ulu.
Setiba dibawah jembatan 7 Ulu, pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang, dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi.
"Dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP),” ungkap Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, pada Sabtu (5/2/2022).
Ketika berada di penginapan, lanjut Kompol Tri, korban di bujuk pelaku untuk masuk ke dalam kamar penginapan.
Korban lalu diajak masuk kedalam kamar, lalu diancam akan di jual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan.
Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan.
"Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku keluar kamar dan kedua temannya lain bergantian masuk kamar, untuk memperkosa korban,” terangnya.
Orang tua korban AH (36), warga Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, yang mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Palembang.
Selain menggilir korban, Handphone (HP) korban juga sempat diambil para pelaku.
Korban sempat berontak dan menangis, tetapi ketiga pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari.
"Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap didalam kamar, kini tiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan unit PPA,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, ketiga pelaku saat diwawancarai di unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mengakui sudah melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
“Saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman saya ini, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban. Handphone korban kami ambil dan kami jual, uangnya sudah habis,” pengakuan Bob.
Senada diungkapkan Hidayat, dirinya mengaku kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan mengajaknya ke penginapan.
“Saya dalam semalam itu sampai empat kali menidurinya,” tutupnya menyesal. (*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS