Polri Jelaskan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Sudah P21 | Borneotribun.com

Jumat, 18 Februari 2022

Polri Jelaskan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Sudah P21

Polri Jelaskan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Sudah P21
Polri Jelaskan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Sudah P21. 


BorneoTribun Jakarta – Berkas perkara kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dengan tersangka eks Direktur PT Garuda Technology, BS, sudah lengkap atau P21. BS pun sudah ditahan.


"Dapat diketahui bersama bahwasannya perkembangan penyidikan sampai dengan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Rabu (16/2/2022).


Karo Penmas menjelaskan bahwa tersangka BS telah ditahan. Penahanan dilakukan sejak Selasa (15/2/2022) lalu.


"Atas nama tersangka BS telah dilakukan penahanan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022," jelasnya lebih lanjut.


Jenderal Bintang Saatu itu juga menjelaskan bahwa kasus ini didasari laporan polisi nomor LP 0093/II/2021 Bareskrim tertanggal 11 Februari 2021. BS diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek dari 2017 hingga 2019.


"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta yang diduga dilakukan oleh tersangka BS. Ini berdasarkan laporan polisi nomor LP 0093/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta," tuturnya.


"Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh saudara BS selaku Dirut PT Garuda Technology, dengan melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta," sambungnya.


Tersangka BS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar