Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi | Borneotribun.com

Minggu, 20 Februari 2022

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi
Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi. 


BorneoTribun Jakarta –  Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN Desk berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti berupa:


a. 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro

b. 1 buah smart watch merek Apple Watch

c. 1 buah buku tabungan Tahapan BCA

d. 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy

e. 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6

f. 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki

g. 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT

h. 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***

i. 1 unit laptop merek Microsoft Surface

j. 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.


Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin. Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.


Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.


Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.


Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar