Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu | Borneotribun.com

Kamis, 03 Februari 2022

Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu

Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu
Foto Ilustrasi. Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


BorneoTribun Uncak - Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 


Pemeriksaan dilaksanakan Polda Kalbar perihal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).


Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki pada hari Rabu (2/2/2022) kemarin.


Dikutip BorneoTribun dari Tribunnews, Kamis (3/2/2022), Yusuf menjelaskan, pemeriksaan dari 28 Kepala Desa hanya diminta keterangan ataupun klarifikasi perihal proses dalam pencairan, penggunaan dan pelaporan dana desa di Kapuas Hulu pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.


Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Kalbar turut minta semua bukti administrasi desa yang berkaitan dengan keuangan desa, termasuk memeriksa APBDes, proses penganggaran, pelaporan dan SK yang dikeluarkan oleh masing-masing desa.


Terlebihnya, Yusuf menilai, pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalbar ini tidak tepat. Karena tugas pemeriksaan seperti itu merupakan tugas dari auditor.


“Kalau saya menilai tidak tepat karena, seperti itu tugas auditor, yang didalamnya ada APIP yaitu, Inspektorat, bersama dinas teknis yaitu dinas DPMD yang menguasai sepenuhnya proses penganggaran sampai ke pelaporan, dan juga kecurigaan ada pungli di dinas DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, tapi saya yakin tidak ada karena aku tau semua seperti apa kinerja dari DPMD yang sudah bantu desa habis-habisan tidak pernah minta sepeserpun dari kami desa, bantu kami dengan keikhlasan tanpa pamrih,” katanya.


Yusuf menyatakan, para kades ini diperiksa di Polres Kapuas Hulu. “Mereka (Kades) diminta keterangan di Polres Kapuas Hulu, dan Alhamdulillah hanya sebatas klarifikasi saja, kalau lebih dari itu saya akan mengambil sikap untuk melakukan perlawanan, karena kami kades juga harus menjaga elektabilitas kami di masyarakat yang kami pimpin,” katanya.


Oleh karenanya, Yusuf mengaku sudah berkali-kali menyampaikan, baik melalui media sosial dan juga pernah menyampaikan langsung agar aparat penegak hukum (APH) lebih selektif dalam merespons laporan dari berbagai sumber. 


Terkecuali OTT, yang sepenuhnya diserahkan kepada APH atau kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.


“Itu sah-sah saja APH menindaklanjuti itupun udah ada rekomendasi dari APIP setelah diaudit. Jadi sekali lagi aku sampaikan APH bukan pengauditan tetapi penindakan,” jelasnya. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar