Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM | Borneotribun.com

Sabtu, 19 Februari 2022

Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM

Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM
Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM. 


BorneoTribun Semarang – Polda Jateng berhasil membongkar aksi kejahatan dengan sasaran uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi, Kamis (17/2/2022). Selain meringkus empat pelaku yang dalam aksinya telah mengeruk uang hasil kejahatan tidak kurang Rp 113 juta, juga menyita berbagai bentuk barang bukti, termasuk mobil yang dipakai operasional, tetapi juga beberapa tusuk gigi yang dipakai mengganjal lubang kartu mesin ATM.


Dirkrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dengan keberhasilan membongkar aksi kejahatan dengan sasaran uang nasabah dengan modus mengganjal lubang ATM tidak bisa menutupi rasa bangga dan senang.


“Ulah komplotan penjahat spesial pembobol uang nasabah bank di ATM cukup meresahkan masyarakat”, jelasnya saat gelar kasus Polda Jateng.


Para pelaku dihadirkan kecuali MW (48), otak aksi kejahatan karena terpapar covid.


“MW asal Kabupaten Bandung otak pelaku pembobol uang nasabah yang juga residivis kasus Curat di Bantul DIY tidak kami hadirkan karena dari hasil tes swab terpapar Corona,” jelasnya lebih lanjut.


Tiga pelaku lain masing-masing AM (47), SS (35), keduanya asal Lampung dan TH (39) warga Tangerang. Selain mengamankan empat pelaku , penyidik juga menyita barang bukti diantaranya mobil Toyota Avanza putih, tiga buah gunting, empat buah tusuk gigi, empat buah kartu ATM.


Dir Reskrimum yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati mengtakan ulah komplotan penjahat spesial pembobol uang nasabah bank di ATM cukup meresahkan masyarakat. Mereka dengan mobil sewaan terus bergerak mencari sasaran di anjungan ATM. Begitu mendapat sasaran, salah satu pelaku memasukkan tusuk gigi pada lubang mesin ATM dengan maksud bila ada nasabah yang ingin menarik uang memasukkan kartu ATM tidak bisa karena terganjal.


Mereka bertiga ketiga digrebek saat merencakan aksi serupa di daerah Jawa Timur. Para pelaku yang ditahan di sel Polda Jateng dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Dir Reskrimum menghimbau kepada Masyarakat agar berhati hati tidak mudah percaya bila ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan di mesin ATM. Selain itu, tetap menjaga kerahasiaan nomor Pin kartu ATM yang dimiliki.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar