Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng | Borneotribun.com

Rabu, 09 Februari 2022

Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng

Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng
Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Perampok di SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah.


Perampok inisial RS ini berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah di depan BalimbUuur mart & cafe, Selasa (8/2/2022) siang kemarin.


Sebelumnya, RS melakukan aksi perampokan di SPBU 64.785.13 Sanggau terjadi pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar Pukul 05.24 WIB.


Dalam peristiwa itu, pelaku yang menggunakan Senjata tajam (Satjam) dalam melancarkan aksinya tersebut, mengakibatkan korban seorang operator SPBU (F Misi) mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang dalam tas korban.


Manager SPBU 64.785.13, Arif Winarno, seperti diberitakan sebelumnya, menyampaikan bahwa akibat perubahan tersebut Operatornya (F Misi) mengalami luka bacok di dua pergelangan tangan bagian luar.


Bukan hanya itu, pelaku juga berhasil merampok uang sebesar Rp 5.961.600. Kemudian tiga unit handphone operator kita juga dibawa pelaku.


Sementara Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim  AKP Tri Prasetyo membenarkan bahwa pelaku perampokan di SPBU simpan Tanjung-Sosok sudah ditangkap. 


"Pelaku sudah ditangkap, barang bukti hasil curian sudah kami sita. Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum di kalteng terkait perbuatan pidananya di kalteng," ungkapnya. 


Menurut data yang didapat, kata Tri Prasetyo, tersangka merupakan sebanyak 3 kali melakukan aksinya di wilayah hukum sanggau. 


"Pada tahun 2011 satu kali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan perkara curanmor," jelasnya. 


Lebih lanjut, dikatakan Kasat, untuk barang bukti disita 3 unit hp, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp. 4.200.000 hasil kejahatan dan Motor honda sonic atas nama inisial Rs alias joy.


"Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud 365(2) KUHP Pidana ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 


(Libertus) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar