Penularan Virus COVID-19 Di Kota Pontianak Mulai Meningkat 2 Pekan Terakhir | Borneotribun.com

Sabtu, 05 Februari 2022

Penularan Virus COVID-19 Di Kota Pontianak Mulai Meningkat 2 Pekan Terakhir

Penularan Virus COVID-19 Di Pontianak Mulai Meningkat 2 Pekan Terakhir
Satgas Covid 19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak, Jum'at (04/02/22).


BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satgas Covid 19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak, Jum'at (04/02/22).


Rakor tersebut dilaksanakan untuk menyikapi perkembangan situasi penularan virus COVID-19 di Kota Pontianak yang menurut data dari Satgas COVID-19 mulai meningkat 2 pekan terakhir.


Meningkatnya Virus COVID-19 di Pontianak

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Pontianak, Bahasan, S.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut mendesak dilaksanakan mengingat lonjakan tingkat keterjangkitan virus COVID-19 di kota Pontianak.


Penularan Virus COVID-19 Di Kota Pontianak Meningkat 2 Pekan Terakhir
Satgas Covid 19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak, Jum'at (04/02/22).


"Rapat hari ini kita menyikapi secara seksama varian omicron di kota pontianak."


"Situasi kondisi di Kota Pontianak, masyarakat kita sudah bablas karena mereka merasa covid ini sudah hilang."


"Pemerintah pusat meminta kita mewaspadai akan menjadi lonjakan. Untuk itulah kita harus bergerak cepat mengambil langkah untuk terus menekan lonjakan virus Covid 19 di Kota Pontianak," terang Bahasan.


Butuh waktu 3 minggu untuk mengetahui Virus Omicron atau Bukan

Sementara itu, menurut keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes, bahwa peningkatan kasus di Indonesia sangat tajam, terbukti bahwa covid 19 dengan varian omicron sangat menyebar sangat tinggi. 


"Kita sudah memasuki gelombang ketiga. Peningkatan kasus di Indonesia sangat tajam, terbukti bahwa covid 19 ini dengan varian omicron sangat menyebar sangat tinggi."


"Kasus kasus tersebut dimulai dari yang melakukan perjalanan ke Jakarta dan keluar negeri. Butuh waktu 3 minggu untuk menunggu sampai hasilnya keluar, dan baru bisa diketahui bahwa kasus tersebut omicron atau bukan", jelas Sidiq Handanu.


Angka covid 19 akan mencapai 100 ribu-150 ribu orang di lndonesia

Dalam kesempatan lain, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menegaskan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh Satgas terhadap kerumunan massa, seperti yang terjadi di rumah makan, warung kopi, mall, dan tempat keramaian lain yang berpotensi menyebarkan virus covid 19, mengingat kewaspadaan masyarakat sudah sangat kendor terhadap ancaman Covid 19 di Kota Pontianak.


"Kita semua telah mendengarkan penjelasan dari Kadinkes Kota Pontianak, bahwa kita telah masuk ke gelombang ketiga penyebaran covid 19, bahkan diprediksi pada akhir februari ini angka covid 19 akan mencapai 100 ribu-150 ribu orang di lndonesia."


"Untuk itu kita yang terlibat dalam satgas, harus satu visi guna mencegah meluasnya penyebaran covid di Pontianak", ujar Andi Herindra


"Hal hal yang perlu kita antisipasi salah satunya adalah meningkatkan pengawasan kita terhadap kerumunan massa, seperti yang terjadi di rumah makan, warung kopi, mall, kafe, dan tempat keramaian lain yang berpotensi menyebarkan virus covid-19", tambahnya.


Satgas COVID-19 Kota Pontianak Harus Cepat Menekan Laju Penyebaran Penularan Virus

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menerangkan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pontianak harus mengambil langkah cepat selain vaksinasi untuk menekan laju penyebaran penularan Covid-19, dan kembali mensosialisasikan lmendagri No 7 tahun 2022 kepada para pelaku usaha.


Penularan Virus Di Kota Pontianak Mulai Meningkat 2 Pekan Terakhir
Satgas Covid 19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak, Jum'at (04/02/22).


"Langkah langkah yang segera kita lakukan adalah melakukan penertiban di tempat usaha yang melebihi batas kapasitas tamu dan jam operasional sesuai dengan ketentuan lmendagri No 7 tahun 2022, dimana kota Pontianak masuk dalam zona Level ll."


"Selain itu Perlu segera mengundang para pelaku usaha, untuk mensosialisasikan lmendagri tersebut, berikut sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut", ujar Andi Herindra.


" Kita juga meminta dukungan semua pihak, dalam hal ini, dari TNI, Satpol PP, dan unsur pemerintah lainnya untuk melaksanakan patroli bersama secara rutin guna melakukan penertiban tempat tempat yang sering terjadi kerumunan massa", tutup Kapolresta Andi Herindra.


Tampak hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Wakil Walikota Pontianak, Bahasan, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., Kasat Intelkam Polresta Pontianak, Kompol. Hilman Malaini, S.H., S.I.K., Kasat Binmas Polresta Pontianak, Kompol. Gatot Purwanto, S.H., Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pontianak, Camat se-Kota Pontianak, para OPD Kota Pontianak, dan anggota Satgas Covid 19 Kota Pontianak.[WB]


Humas Polresta Pontianak

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar