Menkumham Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan APDESI | Borneotribun.com

Jumat, 11 Februari 2022

Menkumham Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan APDESI

Menkumham Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan APDESI
Menkumham Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan APDESI.


BorneoTribun Jakarta- Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI.


Persetujuan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0001295.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.


Berdasarkan dokumen yang diterima Media ini, Kamis tanggal 10 Februari 2022, dokumen tersebut menyatakan, menimbang bahwa (huruf a) berdasarkan permohonan Notaris Fitrilia Novia Djamily S.H., sesuai akta nomor 12 tanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Fitrilia Novia Djamily, S.H., tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI tanggal 20 September 2021 dengan nomor pendaftaran 6021092031200090 telah sesuai dengan persyaratan persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.


Selanjutnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI.


Selanjutnya, Keputusan tersebut menyatakan: memutuskan dan menetapkan, Kesatu: memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan: Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, NPWP : 027026319017000. 


Berkedudukan di Jakarta Selatan karena telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan sesuai Akta Nomor 12 Tanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Fitrilia Novia Djamily, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Timur.


Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 20 September 2021. a.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., L.L.M., 19690918 199403 1 001 (ditandatangani). 


(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar