Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir. |
BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar – Satu lagi penahanan terhadap tersangka inisial LS 31 tahun yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu.
Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H, Senin (7/2/2022).
Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan satu lagi tersangka berinisial LS (31) atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah di tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
"Kita melakukan penahanan terhadap satu lagi tersangka berinisial LS atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah kita tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut," terang Adi Rahmanto.
Dilanjutnya, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial LS.
"LS merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ungkapnya.
Terhadap tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H. M.H., menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan.
Adi menjelaskan, LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan.
LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena perbuatannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," tuturnya.
Adi menambahkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS 31 tahun di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung.
Pihaknya sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutupnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS