Kajari Kapuas hulu Menahan Tersangka S Dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018. |
BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penimbunan atau pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (2/2/2022).
Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H.
Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan tersangka satu tersangka S atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022," ucap Adi Rahmanto.
Lebih lanjut Adi Rahmanto mengatakan bahwa telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ucap Adi.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022, tersangka S, di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau," ungkap Kasi Intel.
Tersangka S merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir, dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah.
"Bahwa tersangka inisial S, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," ucapnya.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial S saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ucap Adi Rahmanto selaku Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS