ARB Tega Cabuli Anak SD sampai 11 Kali di Sambas | Borneotribun.com

Sabtu, 19 Februari 2022

ARB Tega Cabuli Anak SD sampai 11 Kali di Sambas

BorneoTribun Sambas, Kalbar – Seorang pria di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalbar berinisial ARB tega cabuli anak SD berinisial AY sampai 11 kali. 

"Tersangka berinisial ARB sudah ditahan di Polsek Tekarang dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Sutrisno, Jumat,(18/2/2022). 

AKP Sutrisno menjelaskan, pada bulan November 2021 dan Bulan Januari 2022, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku ARB terhadap korban inisial AY.

"Perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sebanyak sebelas kali, dan perbuatan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Tekarang,” ungkapnya, 

Kasat Reskrim mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tekarang dan tersangka ARB sudah ditahan.

“AKP Sutrisno mengungkapkan, tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan iming-iming uang,” katanya.

Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.

"Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Sutrisno menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar