Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang,
Bahkan hampir di semua kecamatan yang ada di kebupaten Bengkayang terdapat kegiatan serupa termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi.
Kawasan hutan lindung hulu Intake Madi yang menjadi sumber air bersih dari kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.
Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si keapada Wartawan BorneoTribun diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
Dia juga menyampaikan hal PETI di hulu Intake Madi Bengkayang saat menghadiri rapat di Kantor Bupati Bengkayang.
Dalam penanganan aktivitas PETI, ungkap Wardi, selama dua tahun pihaknya berupaya secara Frepentip, persuasif atupun pendekatan secara humanis serta sosialisasi.
"Sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," ungkapnya.
Terkahir kali, kata Wardi, kemarin di kantor camat lumar sudah mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dilibatkan.
"Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor Camat Lumar dan dapat ditindak lanjut dari rapat sebelumnya, Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi," tegasnya.
Menurut Wardi, aktivitas PETi itu merugikan hidup orang banyak, merugikan 7.149 Pelanggan PDAM. Kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan ada 5 orang, maka sekitar 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua.
"Kami berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI bersama Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, TNI-Polri, Lintas OPD dan instansi terkait. Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi," ucap Wardi.
Intinya yang utama tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting, Gila, dan Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.
Jadi dalam hal ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga pihaknya sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu. Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.
Selsin itu, Wardi menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta), Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.
Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.
Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi. Sebab masyarakat kota Kabupaten Bengkayang minum air tersebut.
Jadi dalam hal ini, Wardi sekali lagi menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi dan Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.
Mengakhiri penyampaian, Wardi mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".
Penulis : Rinto Andreas/Injil
Editor : Redaksi
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS