Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN | Borneotribun.com

Jumat, 14 Januari 2022

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN
Foto: Dokumentasi KPK

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Penetapan itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Dalam paparannya, Alexander menguraikan, kronologi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan hingga penahanan para tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujarnya.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

a. AGM (Bupati PPU)

b. NP (orang kepercayaan AGM)
c. AD (orang kepercayaan AGM)

d. NAB (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)

e. MI (Plt Sekda Kabupaten PPU)

f. EH (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU)

g. JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU)

h. WL(istri MI)

i. AZ (swasta)

j. SP (orang kepercayaan AGM)

k. RK (orang kepercayaan AGM)

Alexander lantas memaparkan kronologi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurut dia, pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya. Uang itu diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Alexander menuturkan, tim lantas bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, lanjut dia, pada Selasa (11/1/2022), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," ujar Alexander.

"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama- sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya bersama- sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," lanjutnya.

Atas perintah AGM, lanjut Alexander, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.


Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Alexander bilang Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.

"Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alexander.

Selanjutnya, menurut dia, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alexander.

Berikut adalah tersangka dalam kasus tersebut:

Sebagai pemberi:

a. AZ

Sebagai penerima:

a. AGM

b. MI

c. EH

d. JM

e. NAB

Terkait konstruksi perkara, Alexander menjelaskan pada tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU memiliki belanja modal dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;

Atas adanya beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan MI, EH, dan JM ntuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU. Selain itu, AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

"MI, EH, dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan AGM," kata Alexander.

Menurut dia, AGM diduga bersama NAB menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM. Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, kata Alexander, para tersangka disangkakan melanggar pasal:

a. AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka lantas ditahan di sejumlah titik antara lain Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari hingga 1 Februari 2022.

Penulis: miq
Sumber: BBC
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar