Terbanyak, Penerbitan Paspor asal Sintang Capai 373 Pemohon di Tahun 2021. |
BORNEOTRIBUN SANGGAU – Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Hal tersebut diungkap Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat, Jumat (7/1/2022) kemarin.
Pencapaian kinerja tahun 2021 meliputi di bidang Pelayanan, pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.
Sementara, Candra mengungkapkan, bahwa seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat pada tahun 2021.
"Diantaranya, 373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang, 246 pemohon dari Kabupaten Sanggau,165 pemohon dari Kabupaten Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Candra, Pelayanan penerbitan Paspor Biasa dilaksanakan melaui berbagai pelayanan yaitu Pelayanan di Kantor Imigrasi, pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik.
"Pelayanan terbanyak dilakukan melaui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon," kata Candra.
Candra menambahkan, untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS.
Reporter: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS