Sebanyak 27 dosen alih tugas ke LLDlKTI IX Sultan Batara diserahkan SK perpindahan ke dalam jabatan dosen oleh Kepala LLDIKTI IX Sulawesi. |
BORNEOTRIBUN MAKASSAR – Sebanyak 27 dosen alih tugas ke LLDlKTI IX Sultan Batara diserahkan SK perpindahan ke dalam jabatan dosen oleh Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si, Selasa (25/1/2022) di Aula Ridwan Saleh Mattayang Kantor LLDIKTI IX.
Pada sambutan penyerahan itu, Andi Lukman mengucapkan selamat bergabung jadi dosen di kantor LLDIKTI IX. Profesi dosen harus senantiasa memperhatikan integritas dan dosen tidak boleh salah.
Para dosen yang baru terima SK menjadi penyambung kehadiran LLDIKTI IX di PTS, sehingga harus memberi yang terbaik dan sekiranya ada konflik di PTS jangan terlibat.
Dosen yang baru bergabung dalam menjalankan tugas penuh dengan ketulusan dan pengabdian yang senantiasa jadi prioritas, katanya.
Sangat mencolok perbedaaan pendapatan baru yang pernah jadi pejabat di tempat kerja lama kemudian bergabung di Kantor LLDIKTI IX.
Jabatan fungsional dosen agar secepatnya diurus dan dari pihak LLDIKTI akan diberikan pelatihan pengurusan jabatan fungsional dan jabatan akademik.
Andi Lukman mengajak para dosen baru bergabung senantiasa tingkatkan semangat kebersamaan dengan datang olah raga setiap hari Jumat.
Dosen beralih di antaranya; Dra Ibrahim, M.Si, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulsel ke UPRI; Dr Johar, M.Si dari Pemkab Gowa ke Universitas Sawerigading.
Tiga Guru Besar
Sebelum penyerahan SK peralihan 27 dosen, Andi Lukman juga menyerahkan tiga SK Guru Besar masing masing kepada Prof Dr Munirah, M.Pd, dosen Unismuh Makassar; Prof Dr Ali Hanafi, M.Si (dosen STIE Publik Makassar) Prof Dr Anzar Abdullah M.Pd (UIM).
Pada, sambutan penyerahan Guru Besar, Andi Lukman mengatakan, jabatan fungsional adalah dokumentasi, dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengurusan jabatan fungsional tidak ada yang tersakiti karena tidak ada yang bergeser.
Mengurus GB harus direncanakan dengan baik untuk pengembangan diri dan tidak serta merta asal copot.
Cukup banyak dosen yang tidak bisa mengurus jabatan fungsional karena berkas tidak tersimpan rapi dan teratur, kata Andi Lukman.
Turut hadir dalam acara itu, Anggota Dewan Etik LLDIKTI IX, Prof Dr Muin Fahmal, SH, MH; Prof Dr Eliza Meinyani, M.Si. Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr H. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum. Ketua KPN Bung, Prof Dr Hj A. Niniek F Lantara, M. Si. Ketua STIM LPI,
Prof. Dr. H. Abd Rahman S.H, M.H.
(Yahya).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS