Kejati Kalbar Panggil 5 Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pendapatan Daerah | Borneotribun.com

Kamis, 13 Januari 2022

Kejati Kalbar Panggil 5 Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pendapatan Daerah

Kepala Kejati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH
Kepala Kejati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Tim penyidik tindakan pidana khusus Kejati Kalbar Panggil 5 Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Unit Instansi Pendapatan Daerah Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar. 

"Namun, untuk sementara hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Persero)," ungkap Kepala Kejati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH pada hari Kamis (13/1/2022).

Masyhudi menerangkan, Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar. 

"Penyalahgunaan itu, dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," terangnya. 

Lebih lanjut, kata Masyhudi, bahwa dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari 1,5 milyar Rupiah.

Selanjutnya, dikatakan Masyhudi, terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari 2022. 

(Penkum Kejati Kalbar)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar