sumber: kemkes.go.id |
BorneoTribun Jakarta - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar World Health Organization atau WHO.
Kepala Dinas Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan, formulir dan keterangan yang tertera pada sertifikat vaksin internasional telah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya sehingga bisa dibaca dan dikenali di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Wisatawan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer secara lengkap.
Ia menjelaskan sertifikat internasional itu bisa digunakan dalam perjalanan umrah ataupun haji.
Namun, sertifikat ini hanya merupakan dokumen kesehatan dan pelancong tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Mengenai jenis vaksin yang diterima atau berlaku, juga mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
- Perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
- Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
(HUMAS KEMENKES/UN)
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS