Bupati Bersama Bapeda Terapkan Peraturan Baru; Terkait Pemasangan Reklame Di wilayah Kabupaten Bandung | Borneotribun.com

Sabtu, 09 Oktober 2021

Bupati Bersama Bapeda Terapkan Peraturan Baru; Terkait Pemasangan Reklame Di wilayah Kabupaten Bandung


Bupati, Wakil Bupati dan Ka Bapenda Kabupaten Bandung

BorneoTribun Bandung, Jawa Barat
Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya para Penyelenggara Reklame, Wajib Mengetahui Tentang Peraturan Bupati Bandung 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Reklame.

Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si, menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu  dalam ketentuan Pasal 6  terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Ucapnya.

Kepala Bapeda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangang reklame.
1.Bahwa perhitungan pajak reklame pada  Peraturan Bupati  dimaksud telah diatur secara rinci, jelas dan sederhana yaitu :
a. Pajak Reklame = NSR x Tarif 
b. NSR  = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
2. NJOPR dihitung berdasarkan hasil perkalian luas bidang Reklame dengan standar harga ditambah hasil perkalian ketinggian Reklame dengan standar harga;
3. Luas Bidang Reklame  yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame;
4. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan;
5. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar;
6. Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Nilai  Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang :
a. Nilai Fungsi/Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat serta Jasa Marga, 
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang,
7. Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame.

"Dengan diterbitkannya Perbup, kami mengharapkan partisipasi dan kontribusi Wajib Pajak dalam membangun Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS)," Ungkapnya.


Reporter : Eric

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar