Istri Tapos, Lena. (Foto: Rinto Andreas) |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Tapos Salah satu Warga Sebalos, Desa Sanggo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar di tangkap Pihak Kepolisian Polres Bengkayang atas Tuduhan Dugaan tentang tindak pidana terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penangkapan di dasari atas dugaan pada kasus Kejadian hari Rabu tanggal 9 September 2020 Lalu di kantor utama PT. Ceria Prima 1 (CPI) di dusun sebalos pelangor. Dengan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/30 / VIII/2021/Reskrim.
Menurut keterangan Istri Tapos yang ia dapat dari salah satu warga sebalos, Suaminya Tapos di tangkap Pihak kepolisian sekitar pukul 23.00 Wib di sebuah Warung Pasar Sanggau Ledo.
Kejadian Penangkapan membuat Keluarga Istri dan Anak dari Tapos Kaget. Mereka menilai seharusnya Penangkapan harus dengan prosedur minimal surat pemberitahuan. Karena tak puas dan merasa bingung atas Penangkapan, istri Tapos mendatangi kantor polres bengkayang
Untuk memastikan dan mengetahui prosedur Penangkapan ke pihak Polres Bengkayang, Istri Tapos Lena bersama kepala adat dan kepala dusun datang ke kantor polres bengkayang sekitar pukul 12.00 wib Rabu siang,dengan tujuan bertemu langsung Kasat Reskrim dan kapolres Bengkayang langsung.
Namun saat ke kantor polres bengkayang, Lena bersama kepala Adat bernama sarat,dan kepala dusun sebalos Sogang belum bisa langsung bertemu kepada keduanya karena ada tugas luar.
“Kami datang ke polres Bengkayang mau menanyakan kepastian langsung keberadaan suami saya wajar saja karena saat di tangkap hanya dapat informasi dari orang,tidak ada pemberitahuan atau surat penangkapan langsung di berikan ke kami pihak keluarga ini terkesan seperti penculikan,Ungkap Lena Istri Tapos
Saat ke Mapolres Bengkayang Pihak kepolisian juga belum bisa mengijinkan istri Tapos Lena, bertemu tatap muka langsung ke suaminya Tapos dengan alasan menghindari kontak tatap muka di situasi Pandemi.
Namun dengan negosiasi petugas setempat,akhirnya keluarga Tapos mendapat ijin bertemu meski hanya jarak jauh dari ruang tahanan dengan pembatasan dua lapis besi.
“ Tadi saya dan anak saya di ruang Riksa atau pemeriksaan ruang Pidum,disana saya bertemu petugas di situ ,saya di berikan surat penangkapan suami saya Tapos,dan sudah di tanda tangani Suami ," Ungkap Lena
Lena istri Tapos juga menanyakan langsung ke pihak penyidik untuk bertanya prosedur penangkapan langsung yang tanpa pemberitahuan.
“Saya menanyakan ke pihak kepolisian bagian penyidik juga di ruang riksa tadi bersama anak saya langsung mengapa penangkapan tidak ada pemberitahuan , namun pihak kepolisian menjawab karena surat penangkapan berlaku 24 Jam," kata Lena.
Penangkapan Tapos Warga Sebalos desa sango kecamatan Sanggau Ledo,bermula 9 September 2020 lalu, masyarakat Satu kampung mendatangi kantor ceria Prima 1 melakukan aksi damai untuk memperjuangkan tanah Wilayah adat Yang di caplok, di gusur dan di tanami perusahaan PT Ceria Prima seluas 117 Hektar. Namun perjuangan tersebut sampai kini belum mendapat titik temu penyelesaian.
Reporter: Rianto Andreas
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS