PPKM Diperpanjang, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung mal dari 25 persen menjadi 50 persen. |
BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 sepekan hingga 23 Agustus 2021.
Dalam hal ini, pemerintah juga merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM salah satunya menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen.
“Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (16/8).
Di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen.
“Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan,” ujar Luhut.
Dirinya mengungkapkan pelonggaran tersebut berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 4 uji coba. Kebijakan itu diambil sejalan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal yang dinilai sudah disiplin.
“Hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di mal sudah disiplin, ini sekaligus mendisiplinkan kita semua. Pemerintah akan perluas cakupan kota untuk bisa uji coba ini,” ujarnya.
Selain menjalankan protokol kesehatan, pengunjung mal perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk membantu screening pengunjung.
“Ini akan membiasakan masyarakat hidup disiplin secara terdigitalisasi,” ujar Luhut.
Kemudian, aturan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini juga menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
(yk/wol/cnnindonesia/ari/d2)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS