Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah | Borneotribun.com

Kamis, 05 Agustus 2021

Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah

Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah
Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA. 

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. 

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung  dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting  dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 miliar.

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai  Rp 3 miliar dan ketiga tersangka di kenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010  tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang  dengan ancaman hukuman 20 tahun  dan denda paling banyak 20 milyar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. 

Sb: Humas Polda Kalbar/Jn

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar