Dampak PETI, Masyarakat dan Lintas Instansi Sepakat Empat Hal | Borneotribun.com

Rabu, 11 Agustus 2021

Dampak PETI, Masyarakat dan Lintas Instansi Sepakat Empat Hal


Pertemuan mediasi aspirasi warga terdampak air keruh

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Sebagai bentuk keprihatinan atas tindak-lanjut dari aspirasi dan kedambaan masyarakat akan aliran sungai Sekadau bersih kembali, Forkopimca Sekadau hulu dan DPRD Dapil II Sekadau gelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat di GPU Kantor Camat, Rabu (11/8/2021).

Pertemuan tersebut sebagai langkah upaya dan solusi terkait dampak aktifitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di kecamatan Nanga mahap terhadap masyarakat di pesisir sungai Sekadau.

Penandatanganan kesepakatan


Berikut isi kesepakatan ;

1. Pencemaran Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.

2. Bupati Sekadau segera membuat himbauan secara tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencematan Sungai Sekadau.

3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara Prepentif dan Represif terhadap para oknum PETI tanpa pandang bulu.

4. Mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rapat koordinasi secara menyeluruh melibatkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak paling lambat sebelum 17 Agustus 2021.

Surat pernyataan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh 11 perwakilan masyarakat yang hadir meliputi, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan Sekadau II yakni, Paulus Subarno, Yosef Sumardi, Muslimin, Muhamad Jais, dan Herianto. 

Sementara untuk perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Budi, Aho Susilo, Alimudin, dan Ameru serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Paulinus Stay dan Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Jhoni. Pertemuan ini juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari polres Sekadau.

Reporter : Mus
Editor      : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar