Ilustrasi bawa Parang. (Foto: Image Google) |
BORNEO TRIBUN - Pembunuhan Sadis terjadi di Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (NTT), Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 16.00 WITA berawal dari sengketa lahan.
Akibat kejadian itu, Korban HH (60) meninggal dunia dalam keadaan kedua tangan terputus, diduga ditebas dengan menggunakan sebilah Parang oleh pelaku MS (30)
Menurut laporan yang diterima awak media, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat Usai mendengar Informasi tersebut langsung terjun ke lokasi kejadian dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K Mengatakan Tim Reserse yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Pelaku Telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang yaris polisi di lokasi kejadian," Jelas IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, Minggu (4/7/2021).
Yoga melanjutkan, Setelah kejadian, Korban sempat dilarikan Ke rumah sakit RSUD Pratama Komodo Namun sayang nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada luka yang dia alami.
"Untuk korban, telah menjalani Visum et Repertum di RSUD Pratama Komodo labuan bajo, tadi malam," lanjut IPTU Yoga
"Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri dan bagian belakang," Ujar IPTU Yoga.
Persoalan Sengketa Lahan
Menurut kasat Reskrim, Motif Penganiayaan berakibat meninggal dunia tersebut diduga persoalan sengketa lahan (tanah) dan adanya dendam lama.
Dimana pada tahun 2020 lalu, Pelaku MS pernah mengalami luka dengan 11 jahitan karena ditebas Korban (HH) juga dengan sebilah Parang.
"Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif sengketa lahan (tanah) dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS mendapat 11 jahitan dikaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban (HH)," Ujar Kasat Reskrim
Kronologi Kejadian
Sebelum kejadian, HH yang hendak pulang dari kebun miliknya bertemu dan berpapasan pelaku (MS), Saat itu pelaku hendak menuju kebun miliknya sendiri.
Karena terlihat oleh HH, MS sedang berjalan menuju Kebun miliknya, Korban pun kembali Menuju kebunnya dan mengikuti pelaku dari belakang.
Ketika itu, pelaku yang sedang membersihkan jalan dengan memotong ranting-ranting yang menghalangi jalan, korban lalu melempar sebuah batu kearah pelaku.
Palaku kemudian menghindar sembari kembali membalas dengan melempar sebuah batu ke arah korban. Aksi saling serang dengan batu inipun berlangsung sengit.
"Saat membersihkan ranting Pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melempar sebuah betu ke arahnya (Pelaku).
Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan Batu," Jelas Kasat Reskrim IPTU Yoga
Dari saling lempar-melempar dengan menggunakan Batu hingga keduanya mengeluarkan parang yang sedang terikat melingkar dipinggang masing-masing.
Pegelangan Tangan Kanan Korban Putus
Awalnya Korban yang mengeluarkan parang lebih dahulu, namun pelakulah yang melakukan penyerangan pertama kali secara membabi buta hingga membuat korban terkapar dalam keadaan mengenaskan.
"Yang mana serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku sehingga mengakibatkan pegelangan tangan kanan korban putus,"
"Kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ketanah dan palaku menyerang secara berulangkali hingga korban meninggal dunia," Ujar Mantan Kapolsek Lembor itu.
Setelah melihat Korbannya Terkapar, Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku langsung lari meninggalkan korban menuju ke kantor kepala Desa Cunca Wulang untuk mengamankan diri.
"Pelaku langsung mengamankan diri ke kantor Desa Cunca wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Desa, kemudian di lanjutkan kepada pihak polsek Sano Nggoang," Tambah Iptu Yoga.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah ditayangkan di Situs Resmi Polres Manggarai Barat dengan judul "Tim Jatanras Komodo Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Warsawe"(*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS