Ilustrasi. Gambar istock |
BorneoTribun Mataram, NTB - Giat press release yang dilaksanakan polresta Mataram Senin 05/07/2021 tentang kasus penggelapan yang menimpa korban SMG ( Perempuan, warga kota mataram).
Melalui kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH dan Kareskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban SMG yang tercatat di polresta mataram dengan no LP/178/V/2021/NTB/SPKT tertanggal 12/05/2021.
Ilustrasi. Gambar istock |
Menurut kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH SIK menyampaikan bahwa atas laporan tersebut Tim puma berhasil mengamankan pelaku NBY laki, 23 tahun, warga desa Melinggih, Kabupaten Gianyar, Bali, yang kebetulan saat ini sedang ngekos diwilayah cakra, kota mataram, "ungkap Iptu Erni."
Namun saat penangkapan menurut kasi humas ini, pelaku NBY saat ditangkap tengah berada disebuah Cafe di wilayah senggigi Lombok Barat dengan tanpa perlawanan, sehingga pelaku langsung diamankan tim puma polresta mataram untuk di bawa ke polresta demi interogasi serta keperluan penyidikan lebih lanjut,"tutup Erni".
Sementara itu kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK menjelaskan bahwa kronologis kejadian bahwa korban dan pelaku ini berteman baik sehingga pada suatu saat tepatnya di bulan februari 2021 pelaku meminjam 1 unit laptop merk Acer kepada korban. Lalu pada April 2021 pelaku kembali meminjam 1 unit HP merk Iphone XR kepada korban, "ungkap Kadek".
Press release. |
Lebih lanjut Kadek menjelaskan hasil penyelidikan terhadap pelaku bahwa pada sekitar bulan mei 2021 pelaku NBY menggadaikan laptop dan melakukan tukar tambah HP iphone XR dengan Iphone 6S yang telah dipinjam pelaku dengan tanpa sepengetahuan pemilk ( Korban SMG ) di salah satu tempat Gadai barang elektronik yang terletak di Tanah Aji kota mataram, " tutur Kadek".
"Akibat tindakan pelaku NBY korban SMG mengalami kerugian sekitar ± 20 juta rupiah," ungkap kareskrim.
Sebagai Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh tim puma polresta mataram di tempat Gadai tersebut 1 unit laptop merk Acer, 1 unit HP iphone 6 s, dan 1 kotak Hp iphone XR, serta 2 lembar resi bukti Gadai," jelas Kadek".
Untuk hasil gadai dan tukar tambah Hp menurut keterangan pelaku kata Kadek, digunakan untuk membayar kos serta kebutuhan hidup sehari-hari. Dan atas tindakan pelaku, lanjut Kadek akan dikenakan pasal 372 UU KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,"tutup Kadek".(Adbravo)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS