DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021. |
BORNEOTRIBUN SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna kelima masa persidangan ketiga tahun 2021 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Sekadau, Senin (5/7).
Kegiatan tersebut dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Rapeda tentang Pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2020.
Sidang paripura tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi dan Zainal.
Dalam kesempatan tersebut Frans Zeno mengatakan Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2020 yang di sampaikan, dibahas bersama dan telah di kajiankan secara belajar menyangkut material dan posisi keuangan serta telah memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita telah memenuhi kriteria keuangan dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian yang ke sembilan kalinya," kata Pj Sekda Sekadau Frans Zeno.
Meskipun telah sembilan kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau prestasi ini harus di pertahankan.
"Mari kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dalam membangun daerah yang kita cintai ini menuju sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," tandasnya.
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Pj Sekda Kabupaten Sekadau Frans Zeno, dan 17 anggota DPRD Sekadau serta tamu undangan lainnya. (*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS