Sejumlah Wartawan mendatangi Kantor Dinkes Melawi, Ini Penjelasan Kadis? | Borneotribun.com

Sabtu, 05 Juni 2021

Sejumlah Wartawan mendatangi Kantor Dinkes Melawi, Ini Penjelasan Kadis?

Sejumlah Wartawan mendatangi Kantor Dinkes Melawi, Ini Penjelasan Kadis?
Sejumlah Wartawan mendatangi Kantor Dinkes Melawi.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Sejumlah Wartawan dari berbagai media yang ada di kabupaten Melawi  mendatangi kantor dinas kesehatan kabupaten Melawi untuk mempertanyakan Hak pasien, Kewajiban dinas kesehatan dan standar oprasional ( SOP ) penanganan pasien positiv covid - 19. ( 04/06/2021).

Dalam kegitan tersebut  hanya beberpa wartawan saja yang di perkenankan masuk keruangan Kepala Dinas kesehatan mengingat peraturan protokol kesehatan yang di terapkan oleh pemerintah saat ini.

Dalam pertemuan tersebut Kapala Dinas Kesehatan, dr Ahmad memaparkan
bawasanya standar oprasional isolasi mandiri sebagai berikut; 

Selalu memakai masker dan membuang masker bekas  di tempat yang ditentukan

Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19

Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, tuturnya.

Adapun hak pasien yang tepapar covid-19 dan di isolasi mandiri pihak dinas kesehatan hanya mefasilitasi seperti obat - obatan.

Tidak hanya hak, pasien juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan pada saat isolasi mandiri, yakni proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan, melengkapi data kasus, dan melakukan isolasi mandiri sebaik-baiknya.
“Melakukan isolasi mandiri dengan benar bisa mencegah penularan Covid-19 ke orang terdekat,” tuturnya.

Mengenai adanya pasien yang beli obat sendiri itu tidak benar apa bila pasien kehabisan obat tinggal hubungi saja dengan petugas terkait pasti kami berikan, dan apa lagi pasien di wajibkan untuk membeli Oxsimeter  itu tidak benar, dan dari pihak rumah sakit ataupun puskesmas  tidak boleh mewajibkan pasien membelinya karna itu berlebihan ungakap kepala dinas kesehatan dokter Ahmad.

Terkait dengan adanya pasien baik yang menjalani isolasi mandiri dan pasien yang di isolasi oleh satgas covid 19 di RSUD, maupun di gedung isolasi di desa kenual, yang kemungkinan adanya pembelian obat obatan oleh pasien atau keluarga pasien untuknya sebagaimana hasil investigasi di lapangan yang di sampaikan kepada Kadinkes Kabupaten Melawi di ruang kerjanya dimohon kepada Kadinkes. untuk croscek keberadaanya karena terlepas dari masalah kesalahan prosedur juga disinyalir bisa berbahaya jika mengkosumsi obat obatan tanpa resep yang di anjurkan oleh dokter.

Menanggapi hal tersebut dalam pertemuanya dengan awak media dari berbagai media tersebut, dr,Ahmad Jawahir selaku kepala dinas kesehatan Kabupaten Melawi, menanggapi dengan baik dan berterimakasih atas masukan dari rekan - rekan wartawan untuk segera melakukan croscek terkait hal tersebut untuk perbaikan dan kebaikan kita bersama dalam penangan covid 19 di Kabupaten Melawi.

Reporter: Erik.P

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar