Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung | Borneotribun.com

Sabtu, 05 Juni 2021

Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung

Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung
Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung.

BorneoTribun Mataram, NTB - Tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengungkap serta mengamankan 5 pelaku Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti. Informasi ini didapat dari masyarakat kota mataram yang merasa punya kewajiban untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian selaku lembaga yang berwewenang menangani masalah ini.

Dalam keterangan persnya jumat 04/062021 kapolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi S.IK melalui kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima nya dari masyarakat, 

"dan kami atas nama pribadi dan jajaran polresta mataram mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berkontribusi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kota Mataram ini. "Ungkap Yogi" .

Berdasarkan informasi yang  kami terima tim melakukan pengembangan serta penyelidikan dan ahirnya berhasil mengungkap pelaku pada  hari rabu 02/06/2021 sekitar pukul 04:00 wita, dan penangkapan ini adalah rangkaian dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya yang sumber barangnya dari Karang Bagu (KB). 

Tim melakukan penangkapan di lebih dari satu TKP, yang pertama melakukan penangkapan di Wilayah kekalik kecamatan Sekarbela, kota mataram, dan selanjutnya dilakukan penangkapan di salah satu perumahan di wilayah Gerung, kabupaten Lombok barat.  

"Dengan terduga pelaku NE, NK, K, HM dan LR yang sebagian besar dari mereka berasal dari kecamatan Sandubaya kota mataram, dan dua diantara mereka yaitu Ibu dan anak kandung, dan ternyata mereka ini pemain lama. "Ujar Yogi" .

Adapun Barang Bukti yang kami dapat kan dari hasil penangkapan di TKP sisa barang 2poket yang belum diedarkan karena sebagian telah diedarkan oleh peluncur dari beberapa  pelaku tersebut diatas, Hp yang diduga dipergunakan untuk transaksi serta beberapa jumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. "ujar Yogi" .

 "Mereka ini semuanya pemain dan mempunyai peran masing-masing, jika ada konsumen yang memesan sebagian dari mereka langsung memesan dari wilayah timur, lalu di bungkus pisah-pisah di kos mereka di TKP tersebut"

"Barang tersebut diambil dari lombok timur" ungkap Kasat Narkoba.

"Berdasarkan wawancara salah satu pelaku yang berperan sebagai  peluncur nya mengatakan bahwa telah 4 kali mengambil barang ke Lombok timur yang disuruh oleh salah satu dari mereka dengan jumlah sekitar 15 bungkus dengan upah sekali berangkat  400-500 ribu, ungkap pelaku (peluncur)".

Untuk seluruh  terduga pelaku atas perbuatan nya di sangkakan UU 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun, serta pasal 127 karena sebagian dari terduga pelaku positif makai. "Tutup AKP Yogi".

(Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar