Pleno penetapan Bupati-wakil Bupati Sekadau |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sekadau kembali melaksanakan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021 di Aula Kateketik Sekadau Hilir, Kamis (3/6/21).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan pelaksanaan pleno sesuai keputusan MK dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021.
Saban mengatakan, dengan dilaksanakannya Pleno penetapan ini, KPU secara resmi meluncurkan kembali Berita Acara (BA) nomor : 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/
"Melalui BA ini, KPU menetapkan Pasangan Calon Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau sesuai Bupati terpilih Pilkada 2020," Tandas Saban.
Laporan : R. Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS