Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak) |
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Penerapan ketat PPKM Skala Mikro di kota Pontianak ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh beberapa oknum pemilik kafe.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., menjelaskan, bahwa pihaknya baru saja memanggil pengelola salah satu kafe di bilangan Jl Parit Haji Husein II, yang kedapatan masih beroperasi di luar batas ketentuan di era PPKM Skala Mikro, Rabu (16/06/2021).
Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak) |
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional. Kemudian tim kami mendatangi untuk memastikan dan memang benar bahwa kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 23.30 Wib", ujar AKP Aulia.
Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak) |
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola kafe tersebut untuk diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami panggil yang bersangkutan melalui Bhabinkamtibmas untuk datang ke kantor untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan. Kami juga di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Pontianak Tenggara beserta staf dan PLH Lurah Bangka Belitung Darat beserta staf", tambah AKP. Aulia.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K,. berharap kejadian tersebut adalah yang terakhir, beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu mematuhi PPKM Skala Mikro di kota Pontianak guna mencegah penyebarluasan virus Covid-19. [WB]
Sumber : Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS