Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa | Borneotribun.com

Jumat, 18 Juni 2021

Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa

Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa
Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun Mataram, NTB - Wadir Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah timnya mendapat informasi akan ada pengiriman ganja dari Medan lewat  jasa salah satu ekpedisi. 

Informasi ini menurut Wadir diperoleh dari masyarakat dan atas kerja sama tim beserta pihak ekspedisi ahirnya Barang Bukti Ganja seberat 3 kg berhasil diamankan pihak resnarkoba polda NTB.

Bermula dari informasi yang diterimanya, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB langsung terjun untuk menyelidiki informasi yang telah dikantongi nya. 

"Setelah melakukan pengintaian, pada Rabu Malam 16 Juni 2021, kedua tersangka FR dan DU bener mengambil langsung paket berisi ganja yang ditujukan kepada tersangka, dan satu dari tersangka tersebut berstatus mahasiswa fakultas hukum disebuah universitas ternama di NTB "ujar wadir.

“Saat kedua tersangka mengambil paketnya, tim langsung mengamankan kedua tersangka,” ungkap Erwin kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (17/6/21) di kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Namun menurut Wadir meski  sudah tertangkap tangan dengan barang bukti ganja tersebut , kedua tersangka masih berdalih ganja yang dibelinya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

” Kita masih dalami pengakuan tersangka, ganja akan digunakan sendiri, atau dijual, mengingat barang yang mereka pesan cukup banyak (3 kg) dan saat ini tengah jadi barang buktinya” ujarnya.

 “Kami terus mendalami keterkaitan dua tersangka ini dengan yang lainnya,” 

Atas perbuatannya, jelas Erwin kedua tersangka FR dan DU dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar