Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah. |
BORNEOTRIBUN MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin melebar dalam menelisik dugaan maraknya praktik penyuapan yang dilakukan sejumlah kontraktor untuk mendapatkan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kontraktor besar Haji Momo dan Haji Haerudduin telah diperiksa oleh KPK secara maraton pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2021 di Mapolda Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan dua pengusaha (Haji Momo dan Haji Haeruddin, red) telah diambil keterangannya terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dua pengusaha, satu dosen, dan satu PNS.
Kontraktor yang sering dibeberkan oleh mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal sebagai pengatur proyek di Kabupaten Wajo, yakni Haji Momo dan Haji Haeruddin.
Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin muncul dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyuapan terhadap mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin, disebut secara gamblang pada kesaksian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan ajudan gubernur Syamsul Bahri
Sari dan Syamsul mengaku pernah meminta dan menerima uang dari Haji Momo dan Haji Haeruddin, terkait pengerjaan proyek yang didapatkan kedua kontraktor tersebut.
Uang tersebut, diduga sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek yang dikerjakan perusahaan mereka.
Sementara, Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah, Mempertanyakan sikap KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari nama-nama kontraktor yang disebut menggelontorkan uang kepada NA.
"Kami menguji integritas KPK untuk bisa mengungkap semua orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. fakta persidangan menyebut Haji Momo dan Haji Haeruddin yang juga terlibat menyuap NA merupakan alat bukti yang kuat," ujar Agung saat ditemui Reporter Cariberita.id, Selasa (15/06/2021).
Bahwa perbuatan suap yang dilakukan kontraktor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Olehnya itu kami secara tegas mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru penyuap NA," lanjut Agung.
Menurut Agung penegak hukum harus bisa bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan penyuapan.
"Jangan sampai ini masuk angin sehingga tingkat kepercayaan masyarakat berkurang dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia," tutup Agung.
Oleh: Irwan Lawing
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS