Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari | Borneotribun.com

Sabtu, 26 Juni 2021

Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari

Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari
Ilustrasi. Gambar iStock

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalimantan Barat (Kalbar) selama 7 Hari.

Hal itu disebabkan sebelumnya ditemukan 2 orang penumpang asal pesawat Lion Air dan 7 penumpang asal pesawat Citilink rute Surabaya – Pontianak terpapar positif COVID-19.

Foto penumpang Bandara Supadio.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Provinsi Kalbar.

“Mereka boleh tetap terbang ke Pontianak tetapi hanya membawa kargo,” kata ungkap Harisson kepada wartawan, Jumat kemarin (25/6/2021).

Dijelaskan Harisson, dua penumpang Lion Air rute Surabaya – Pontianak pada 22 Juni 2021 yang terkonfirmasi positif itu membawa surat keterangan negatif PCR dari klinik Kantor Gubernur.

Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata itu (surat PCR Negatif) palsu. 

Pada barcode jika kita pindai memang menunjukkan pada klinik Kantor Gubernur. 

Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata ini dipalsukan. 

“Dengan teknologi sekarang barcode sudah bisa direkayasa. Namun tetap bisa terpantau dan terpindai,” kata Harisson.

Ilustrasi. Gambar iStock

Lanjut kata Harisson, keduanya saat datang ke Bandara Supadio tidak berani menunjukkan surat negatif PCR karena mereka khawatir ketahuan oleh tim Dinas Kesehatan di Bandara Supadio. 

“Untuk itu kita lakukan pemeriksaan swab PCR ternyata menunjukkan hasil positif,” timpalnya.

Lain halnya dengan tujuh penumpang Citilink yang dinyatakan positif. Tujuh orang ini, kata Harisson, membawa surat negatif PCR yang tidak memiliki barcode dan ada juga yang memiliki barcode, namun tidak bisa dipindai.

“Untuk itu kami lakukan pemeriksaan terhadap penumpang Citilink yang suratnya tidak memiliki barcode atau barcodenya tidak bisa dipindai. Dari 10 orang yang dilakukan pemeriksaan ternyata tujuh orang positif Covid-19,” jelasnya.

Sekarang ini, kalau masyarakat melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak menggunakan aplikasi e-hac dalam pemeriksaannya, sebenarnya masyarakat telah melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak direkomendasikan Kemenkes. 

Untuk itu laboratorium tersebut bisa saja mengeluarkan hasil pemeriksaan negatif, padahal positif. Buktinya, ada 10 orang yang menggunakan surat negatif PCR tanpa barcode atau dengan barcode tapi tidak bisa dipandai. 

“Buktinya, dari 10 orang ada tujuh orang yang positif, ini penumpang Citilink,” terangnya.

Saat ini, kata Harisson, seluruh penumpang pesawat yang positif COVID-19 itu tengah menjalani isolasi di Upelkes Provinsi Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan kembali memberi sanksi kepada dua maskapai setelah ditemukan membawa penumpang positif COVID-19.

Besok Gubernur Kalbar akan memberi sanksi lagi kepada maskapai, karena ada 2 penumpang Lion Air positif. 

“Ada 2 orang ditemukan dengan nilai Cycle Threshold 14. Kemudian Citilink ditemukan 7 orang positif. Saya akan beri sanksi,” ujarnya di Pontianak, Kamis (24/6/2021).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memastikan, kebijakan yang diambilnya itu sangat tepat demi keselamatan masyarakat Kalbar. 

Midji pun mengklaim, langkah tegas yang diambilnya itu bahkan diikuti Hongkong yang memberikan sanksi serupa kepada maskapai Garuda lantaran kedapatan membawa positif COVID-19.

“Garuda dilarang terbang ke Hongkong, kecuali membawa Kargo saja. Artinya apa yang kita lakukan selama ini benar,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini sebelumnya telah beberapa kali memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif COVID-19. Di mana, sanksi tegas itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ilustrasi. Gambar iStock

Bahkan karena kebijakan itu, Sutarmidji sempat saling perang pernyataan dengan Kementerian Perhubungan dan beberapa anggota DPR lantaran Gubernur dinilai tak memiliki kewenangan tersebut. 

Namun Sutarmidji tetap kukuh dengan pendiriannya, sanksi tetap diberikan. Tercatat, Air Asia, Batik Air, Citilink, Lion Air dan Sriwijaya Air pernah mendapat sanksi tersebut.

Wajib menunjukan surat negatif PCR sebagai syarat masuk Kalbar ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sutarmidji yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (KO/YK)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar