Menteri Kehakiman Jepang Katsuyuki Kawai berbicara selama konferensi pers di kediaman resmi perdana menteri di Tokyo pada tahun 2020. (Foto: AP) |
BORNEOTRIBUN.COM - Seorang mantan menteri kehakiman Jepang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Jumat (18/6), karena membeli suara agar istrinya terpilih sebagai anggota majelis tinggi parlemen negara itu,
Kantor berita NHK melaporkan, Katsuyuki Kawai, 58 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan membagi-bagikan sekitar 29 juta yen (atau 260.000 dolar AS) kepada sekitar 100 orang pada 2019 untuk membantu mengamankan kursi majelis tinggi untuk istrinya, Anri.
Menurut kantor berita AFP, para pejabat di Pengadilan Distrik Tokyo belum mengonfirmasi laporan tersebut.
Kawai, orang kepercayaan mantan perdana menteri Shinzo Abe, telah menganulir klaim sebelumnya bahwa ia tidak bersalah dan secara luas mengakui tuduhan terhadap dirinya.
Anri, yang memenangkan kursinya dalam pemilihan Juli 2019, telah dinyatakan bersalah atas perannya dalam skema tersebut dan menerima hukuman percobaan 16 bulan awal tahun ini.
Hukuman Kawai bukan hukuman percobaan, artinya ia menghadapi hukuman penjara. Namun harian Yomiuri Shimbun melaporkan bahwa ia mengajukan banding.
Kawai diangkat menjadi menteri kehakiman oleh Abe pada 2019 tetapi mundur dari jabatannya hanya beberapa pekan setelah skandal itu mencuat.
Partai Demokrat Liberal yang berkuasa dilaporkan menyediakan sekitar 1,4 juta dolar untuk kampanye pemilihan Anri, jumlah yang luar biasa besar untuk mendongkrak upaya kampanyenya. [ab/uh]
Oleh: VOA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS