Inspektorat Kapuas Hulu Audit kelebihan Pembayaran tunjangan keluarga PNS oleh Pemerintah | Borneotribun.com

Minggu, 20 Juni 2021

Inspektorat Kapuas Hulu Audit kelebihan Pembayaran tunjangan keluarga PNS oleh Pemerintah

Inspektorat Kapuas Hulu Audit kelebihan Pembayaran tunjangan keluarga PNS oleh Pemerintah
Gambar Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN.COM -- Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kapuas Hulu, Bung Tomo mengatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan audit terkait kelebihan pembayaran tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah dan kekurangan pembayaran hak PNS oleh pemerintah di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

“Fokus kami saat ini audit terhadap mutasi kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin dan pangkat serta pengajian terutama di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu khususnya guru,” kata dia, Jumat.

Disampaikan dia, yang banyak ditemukan yaitu tunjangan terkait suami istri dan anak yang menjadi tanggungan seorang PNS.

Menurut Tomo, dari hasil temuan audit tersebut apabila ditemukan kelebihan pembayaran maka PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan ke negara dan sebaliknya apabila pemerintah ada kekurangan membayarkan hak PNS dalam hal ini yaitu gaji berkala maka pemerintah juga akan memberikan hak PNS tersebut.

“Audit yang kami laksanakan akan berkelanjutan untuk semua PNS di Kapuas Hulu, itu upaya cegah dini dari kami jangan sampai kekeliruan selama ini berlarut-larut, agar tidak memberatkan PNS yang menjadi temuan kami untuk mengembalikan uang negara,” jelas Bung Tomo.

Dalam proses audit tersebut, Bung Tomo mengakui melalui beberapa tahapan sebelum keluar laporan hasil pemeriksaan diberikan kesempatan sanggahan dari PNS.

Ia menyebutkan Inspektorat Kapuas Hulu belum bisa memberikan jumlah temuan terkait pembayaran tunjangan keluarga PNS, karena proses audit masih terus bergulir.

“Yang jelas sudah banyak guru yang kami temukan menerima kelebihan pembayaran tunjangan keluarga PNS, ada kekurangan pembayaran hak guru PNS oleh Pemkab Kapuas Hulu, itu semua akan kami proses sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. 

(Antara)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar