Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro | Borneotribun.com

Senin, 07 Juni 2021

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya,” ujarnya.

Ketua Satgas menekankan pentingnya untuk memperhatikan parameter penanganan COVID-19 seperti tingkat kasus aktif, kesembuhan, kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) serta mobilitas penduduk. Ia meminta pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi. Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar