perwakilan dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Membuat Pengaduan Kepada Ombudsman Perwakilan Kalbar di Sanggau. |
BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR,-Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Di hari kedua pelayanan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat yang di pusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau sudah ada masyarakat yang datang langsung untuk membuat pengaduan maupun konsultasi atas berbagai persoalan publik.
Salah satunya perwakilan dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (16/6/21).
Kedatangan ketiga orang tersebut mengadukan dan melaporkan atas tidak adanya kepastian ganti-rugi tanah atas pelebaran jalan Nasional Entikong-Kembayan.
Tanah yang di gunakan untuk pelebaran jalan Nasional |
Salah satu perwakilan dari Desa Kuala Dua, bernama Herianus A mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Sanggau untuk membuat Pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat yang ada di Sanggau.
"Kami sudah sering mempertanyakan atas tanah kami yang di gunakan untuk pelebaran jalan antar Negara. Karena tanah tersebut sudah ada Surat Hak Milik (SHM), dalam pekerjaan pelebaran jalan tersebut bisa di duga adanya penyerobotan tanah karena tidak ada pemberitahuan terdahulu atas tanah tersebut. Setelah di gusur barulah kita di ajak musyawarah dengan iming-iming akan ada ganti-rugi. Tetapi apa daya, dari Tahun 2017 sampai 2021 belum ada titik terang. Oleh karena itu kami bertiga membuat pengaduan kepada pihak yang kami anggap bisa menjembatani atas masalah yang kami hadapi sekarang,"ucap Herianus A.
Sertifikat Hak Milik Tanah Yang Di Gunakan Untuk Pelebaran Jalan Nasional |
BERITA ACARA PENYELESAIAN LAHAN AKIBAT PROYEK PELEBARAN JALAN NASIONAL.
|
Bahwa pihak pemilik lahan atas nama,
1. Herianus Anus
2. Aloysius Mansen
3. Yohanes Bong
Berjanji tidak akan menghambat kelangsungan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Wika dan PU.
Berkenaan dengan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh akan di selesaikan kemudian dengan pihak PU bagian Pengadaan Lahan, dengan hasil pengukuran oleh BPN.
Demikianlah hasil musyawarah bersama ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemilik Lahan :
1. Herianus Anus.......
2. Aloysius Mansen .......
3. Yohanes Bong ............
Dan di hadiri oleh pihak
PT. WIKA-ISTAKA-DMT-KSO: TULUS
(Oleh: Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS