Walikota Kota Mataram: Sholat Idul Fitri Diperbolehkan tetap Patuhi Prokes | Borneotribun.com

Rabu, 12 Mei 2021

Walikota Kota Mataram: Sholat Idul Fitri Diperbolehkan tetap Patuhi Prokes

Walikota Kota Mataram: Sholat Idul Fitri Diperbolehkan tetap Patuhi Prokes
Walikota Kota Mataram: Sholat Idul Fitri Diperbolehkan tetap Patuhi Prokes.

BorneoTribun Mataram, NTB - Walikota Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan, umat muslim di Kota Mataram diperbolehkan untuk menggelar Sholat Idul Fitri di Masjid, Mushallah maupun Lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan selama pelaksanaannya. 

Hal tersebut disampaikan Walikota Mataram, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M dimasa pandemi Covid-19. 

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain mengacu pada surat Edaran Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Yang mana dalam Fatwa tersebut dijelaskan panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram nomor : 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi pada masa pandemi Covid-19. " Pelaksanaan shalat Idul Fitri mengacu kepada fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 pada ketentuan menetapkan,’’ ungkap Walikota Mataram dalam Surat Edarannya.  

Disampaikan juga oleh Walikota, untuk kegiatan Takbir keliling ditiadakan. Namun Takbiran dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas Masjid dan Mushalla, namun tetap menerapkan protokol Covid-19 hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya keramaian. 

Kebijakan itu diambil dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dan pelaksanaan lebaran topat yang merupakan bagian dari budaya masyarakat Lombok. 

"Kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mempedomani imbauan ini," pinta Wali Kota. 

Ditempat terpisah Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi,SIK menyampaikan, Seluruh aktivitas warga masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Saya mengimbau dan meminta umat muslim di Kota Mataram selama melaksanakan sholat Idul Fitri agar protokol kesehatan tetap diterapkan mengingat pandemi belum berakhir" Ujarnya. (Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar