Ngomentar HOAX di FB, Polisi Panggil pemilik akun Facebook Japri Melawi. |
BorneoTribun Melawi, Kalbar - Polres Melawi Lakukan Patroli Medsos dan minta pemilik akun FB Japri Melawi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya Satgas Penanganan COVID-19 yang bertugas di pos penyekatan Desa Batu Nanta.
Japri, Warga Desa Tebing Karangan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Pria berusia 29 tahun ini dipanggil petugas sekaligus mengklarifikasi komentarnya di Facebook, yang menyebut ada petugas yang meminta sejumlah uang di posko penyekatan.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain menyampaikan Saat dilakukan patroli medsos oleh petugas, Japri yang mengunakan Akun Facebook Japri Melawi menyampaikan hoaks tentang posko penyekatan yang meminta sejumlah uang.
Saat dirinya mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Facebook Melawi Informasi.
"Akun Facebook Japri Melawi mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Melawi Informasi dengan kata-kata, Kalau penjagaan diperpanjang lusa, kira kira pekerja buruh jika dilarang beraktivitas bawa kuali periuk ke pos penjagaan minta kebutuhan pokok pada yang jaga, lalu dia berkomentar lagi, Ada mereka minta duit 250.000, pada hari Senin 17 Mei 2021," Jelas Arbain.
Komentarnya itu mendapat reaksi warganet, terutama petugas satgas gabungan yang berjaga di pos penyekatan batu nanta.
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Polres Melawi meminta Japri datang ke Polsek Nanga Pinoh untuk mempertanggungjawabkan komentarnya yang menyebut Satgas meminta sejumlah uang di posko penyekatan.
Pada Kamis, 20 Mei 2021, Japri mendatangi Mapolres Melawi. Dia lalu membuat surat pernyataan dan Vidio permintaan maaf kepada masyarakat dan Satgas.
Bripka Arbain juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, baik dalam meneruskan informasi, berkomentar bahkan membuat postingan.
"Saat mengomentari sesuatu, yakinlah anda tau hal itu. Jangan hanya kata si A atau si B. Bijaklah bermedia sosial, jangan sampai gara-gara jempol, anda berurusan dengan hukum karena menyebarkan Hoaks," tegasnya.
Oleh: Humas Polres Melawi/Erik.P
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS