Menteri PANRB Usul Pecat PNS Jika Tersangkut Jual-Beli Vaksin COVID-19 | Borneotribun.com

Minggu, 23 Mei 2021

Menteri PANRB Usul Pecat PNS Jika Tersangkut Jual-Beli Vaksin COVID-19

Menteri PANRB Usul Pecat PNS Jika Tersangkut Jual-Beli Vaksin COVID-19
Ilustrasi.


BorneoTribun Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. 


Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.


“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 


“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.


Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. 


“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.


Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. 


(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar